saat ini memiliki layanan sesuai tupoksi untuk fasilitasi yaitu fasilitasi Hak Cipta dan Fasiltiasi Kekayaan Intelektual Komunal lingkup Kabupaten Ogan Ilir dan tidak menutup untuk koordinasi dengan stakeholder terkait untuk Kekayaan Intelektual lainnya.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
Potensi Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan / atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan / atau produk yang dihasilkan yang memiliki potensi untuk dapat dilindungi dengan Indikasi Geografis.
Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
Sumber Daya Genetik adalah tanaman / tumbuhan, hewan / binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL
isi formulir pendaftaran untuk fasilitasi Kekayaan Intelektual
KLINK LINK UNTUK PEDOMAN TEKNIS POLI HKI